TEMPO.CO, Jakarta
—Pemerintah akan memasukan lifting gas dalam asumsi makro Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara 2012. Dalam anggaran negara sebelumnya
pemerintah hanyak memasukan lifting minyak. Anggota Komisi Energi Satya
Widya Yudha menilai variabel baru ini tidak banyak mengubah struktur
pendapatan dan belanja negara. »Lebih ada kejelasan berapa pendapatan
minyak dan berapa pendapatan dari gas,” katanya kepada Tempo di Gedung
DPR Rabu 16 Mei 2012.
Pernyataan Satya dibenarkan oleh
Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro.
»Penerimaannya lebih clear dan terukur,” katanya kepada Tempo di tempat
yang sama. Menurut Satya penerimaan dari sektor gas telah dimasukan
dalam postur APBN. »Selama ini sudah dihitung terutama pendapatan dari
gas, cuma masyarakat tidak mudah melihat,” ujarnya.Menurut Satya menghitung pendapatan gas tidak semudah menghitung pendapatan dari produksi minyak. Penghitungan pendapatan dari minyak lebih mudah yaitu dengan mengalikan volume minyak dikalikan dengan harga minyak dunia. Namun pendapatan dari gas tidak bisa demikian karena tidak ada harga gas dunia. »Faktor pengalinya menjadi rupiah itu tidak mudah karena harga gas tergantung kontrak,” katanya.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan alasan dimasukkannya lifting gas dalam asumsi ekonomi makro anggaran negara karena negara tidak bisa mengandalkan lagi pendapatan dari lifting minyak terus merosot. "Diperlukan upaya baru untuk menjaga pencapaian target penerimaan negara," katanya.
Pemerintah, lanjut Menteri Agus, menilai produksi gas lebih stabil ketimbang minyak. Cadangan gas dalam negeri mencapai 157,14 triliun kaki kubik (tscf) atau 3 persen dari cadangan gas dunia. Cadanga gas dalam negeri terdiri dari cadangan terbukti 108,4 tscf dan cadangan potensial 48,74 tscf. Pada 2010 produksi gas mencapai 1.577 ribu barel setara minyak per hari (mboepd). Besaran ini naik 159 mboepd dari 1.418 mboepd pada 2009. Pada 2011 produksi gas menurun menjadi 1.461 ribu barel setara minyak per hari.
AKBAR TRI KURNIAWAN
0 komentar:
Posting Komentar